Content Marketing

Technology

Put your ad code here

Online Income

Sabtu, 28 Januari 2017

Anies Ucapkan Selamat Hari Raya Imlek ke Ahok, Saat Debat


Jakarta - Dalam penyampaian visi dan misi pada Debat Publik Kandidat Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI 2017, calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sempat menyampaikan salam kepada para pendukung yang hadir dalam ruangan, kemudian mengucapkan salam kepada kedua pasangan calon lainnya.
Dalam ucapan salam tersebut, Anies mengucapkan selamat hari raya Imlek kepada Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Di awal paparan saya, izinkan saya mengucapkan Gong Xi Fa Cai kepada Pak Basuki," kata Anies di ruang Birawa, Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (27/1) malam.
Mendapatkan ucapan selamat hari raya Imlek, Ahok hanya tersenyum saja.
Setelah itu, Anies melanjutkan penyampaian visi dan misi pasangan calon nomor tiga terkait tema yang diangkat pada debat publik kedua ini. Tema debat kedua adalah reformasi birokrasi, pelayanan publik, dan perencanaan tata ruang dan wilayah.
Menurut Anies, menata kota lebih dari sekadar menata bangunan fisik kota. Hal yang terpenting adalah terkait manusia yang ada di dalamnya, baik mengenai kesejahteraan hingga keadilan.
"Jadi menata kota adalah bagaimana menata warga mendapat kesejahteraan, keadilan, dan kebahagiaan. Siapa yang bertanggung jawab, pemerintah," katanya.


Lenny Tristia Tambun/AB
BeritaSatu.com

Selasa, 24 Januari 2017

Diduga Beri Keterangan Palsu Tim Ahok Melaporkan Ketua Front Pembela Islam ( FPI ) Jakarta ke Polisi

Menurut keterangan Rolas, Muchsin diduga telah memberikan keterangan palsu saat menjadi saksi pelapor kasus "Dugaan penistaan agama terhadap Ahok". Kesaksian itu diberikan saat sidang 3 Januari 2017 lalu di Gedung Kementen.
“Beliau (Muchsin) mengatakan ketika klien kami, Pak Ahok melakukan pidato pada 27 September, dia dapat ribuan telepon dan pesan singkat yang menyatakan bahwa telah terjadi penistaan agama atas pidatonya Pak Ahok,” kata Rolas.
“Pertama dia menyatakan mengatasnamakan 39 ormas, dia tidak bisa buktikan. Kemudian dia bilang di SMS dan ditelepon oleh ribuan orang dari Pulau Seribu dia tidak bisa buktikan juga,” lanjut Rolas.
Beberapa bukti yang diserahkan ke polisi oleh Rolas dan Tim Pengacara adalah rekaman selama sidang, transkrip jalannya persidangan, dan kliping berita-berita yang sudah beredar. Rolas juga menyiapkan 3 saksi untuk mengatakan laporan.
Rolas mengatakan, setelah Muchsin didesak menunjukkan bukti panggilan telepon dan pesan singkat itu, yang bersangkutan malah mengelak. Muchsin mengaku, rekaman panggilan telepon dan pesan singkat di telepon genggamnya telah dihapus.
Menurut Rolas, Muchsin disangkakan dengan Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP, dan atau Pasal 316 KUHP, dan atau Pasal 242 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik, atau Fitnah, dan atau Memberikan Keterangan Palsu di Bawah Sumpah.
“Di Pasal 316-nya pemberatan karena Pak Ahok ke sana (Pulau Seribu) saat menjabat sebagai kepala daerah,” ujar Rolas.
Rolas mengatakan, laporan tersebut diterima Polda Metro Jaya dalam surat bernomor LP/390/I/2017/PMJ/Ditreskrimum, pada tanggal 23 Januari 2017. Dalam laporan tercantum pelapor atas nama Pahrozi selaku advokat, sedangkan terlapor adalah Habib Muchsin Alatas alias Habib Muchsin.
Sebelumnya, tim kuasa hukum Ahok juga telah melaporkan Sekjen FPI cabang Jakarta Novel Chaidir Hasan. Sama seperti Muchsin, Novel dilaporkan atas dugaan fitnah.
Rolas mengatakan, pelaporan terhadap Novel terkait pernyataannya saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan penistaan agama. Novel dinilai telah mengucapkan hal yang tidak termasuk dalam berkas acara pemeriksaan saksi.